Sebagai pengguna power bank, Anda tentu harus berhati-hati saat membawanya ke manapun. Terlebih ketika akan bepergian menaiki pesawat. Beberapa tahun belakangan, tak jarang mencuat kabar terkait insiden power bank terbakar di dalam pesawat.
Insiden terbaru terjadi di Indonesia pada Senin (11/3/2019) pukul 19.35 WIB. Sebuah power bank terbakar di dalam pesawat Garuda Indonesia rute Surabaya-Jakarta dengan nomor penerbangan GA 327 saat keberangkatan.
Salah seorang saksi mengatakan asap terlihat dari power bank yang terjatuh di lorong pesawat. Asap terus mengepul dan muncul api dari power bank. Akibatnya penerbangan harus tertunda hingga tiga jam.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Powerbank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara. Surat Edaran tersebut memuat beberapa poin sebagai instruksi.
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau Baterai Lithium cadangan, serta memastikan bahwa power bank atau baterai lithium harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
a. Power bank yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain;
b. Power bank harus ditempatkan di bagasi cabin dan dilarang di bagasi tercatat;
c. Power bank yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
d. Power bank yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh, tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapat persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang;
e. Power bank yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat.
Adapun cara menghitung daya per jam sebuah power bank apabila tidak tercantum di dalam kemasannya. Berikut caranya: